Senin, 22 September 2014

PENGANTAR HUKUM INDONESIA

Pengantar Hukum
A.    Hubungan antara PIH dan PHI[1]
Membahas tentang istilah “pengantar ilmu hukum” (PIH) dan “pengantar hukum indonesia” (PHI), lebih dahulu perlu dijabarkan tentang disiplin hukum sebagai istilah pengganti dari “legal theory”, yaitu sistem ajaran tentang kenyataan atau realita hukum. Friedman menegaskan dalam bukunya Legal Theory bahwa disiplin hukum mencakup :
1.      Politik hukum (politic of law)
2.      Filsafat hukum (philosofy of law)
3.      Ilmu hukum (theory of law) meliputi :
a.       Ilmu kaedah hukum (normwessenschsft)
b.      Ilmu pengetahuan hukum (kanphuysen)
c.       Ilmu kenyataan hukum (tatsachenwissenschaft)
                                                                                i.            Sosioloi hukum (sociology of law)
                                                                              ii.            Antropologi hukum (antropology of law)
                                                                            iii.            Sejarah hukum (history of law)
                                                                            iv.            Pebandingan hukum (comparation of law)
Samidjo menanggapi dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia terkait persamaan dan perbedaan PHI dan PIH, yakni :
-          Baik PIH maupun PHI merupakan pelajaran dasar, suatu basis-leervak dan merupakan kuliah prasyarat (prerequisite) bagi sebagian besar dari asas-asas hukum. Keduanya merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
-          Istilah pengantar dalam PIH berarti menunjuk ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken) yang sebenarnya.
-          Antara PHI dan PIH dipisahkan karena keduanya memiliki objek sendiri-sendiri. PHI yang menjadi objek hukum yang sedang berlaku di indonesia sekarang ini (aturan-aturan hukum), sedangkan PIH yang menjadi objek yang dipelajari aturan hukum pada umumnya. Adapun hubungan antara PIH dan PHI yaitu, bahwa PIH menjadi dasar PHI.
-          Objek PIH adalah mengenai teori-teori dari hukum, bagaimana timbulnya hikum, bagaimana berkembangnya hukum, bagaimana tumbuhnya hukum dan lain sebagainya, sedangkan PHI berkecimpung pada latar belakang sejarah, positiviteit teori dan ajaran hukum umun serta dihubungkan dengan segi filsafat.

B.     Ruang Lingkup PHI[2]
Dari berbagai jenis aturan-aturan hukum yang beraneka ragam dapat digolongkan menjadi lapangan-lapangan hukum tertentu, yaitu dalam pasal 102 dan 108. Menurut pasal 102 UUDS 1950 disebutkan adanya lapangan :
1)      Hukum perdata
2)      Hukum dagang
3)      Hukum pidana sipil
4)      Hukum acara perdata
5)      Hukum acara pidana
Sedangkan menurut pasal 108 UUDS 1950 disebutkan suatu lapangan hukum yaitu “hukum tata usaha”.
Berdasarkan penggolongan hukum menurutUUDS 1950 sesungguhnya, sudah dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya, terutama di Eropa dan juga tata hukum di Hindia Belanda, sebagai berikut :
a.       Hukum tata negara (constitution law), yaitu keseluruhan aturan hukum tentang organisasi negara, tentang hukum negara.
b.      Hukum tata usaha = Hukum adminitrasi negara (administrative law), yaitu keseluruhan aturan hukum yang mengatur cara bagaimana pengusa mengatur dan melaksanakan sesuai tugasnya.
c.       Hukum perdata (civil law), yaitu keseluruhan aturan- aturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari sesorang terhadap orang lain, serta mengatur pergaulan masyarakat dan pergaulan keluarga.
d.      Hukum dagang (commercial law) yaitu yang mengatur hubungan orang satu terhadap orang lain khususnya dalam lapangan perniagaan (hukum perdata khusus).
e.       Hukum pidana (criminal law) yaitu aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pemaksa yang diancamkan kepada siapa yang tidak mentaati aturan-aturan hukum. Hukum pidana ini ada 2 macam, yaitu : (i) hukum pidana sipil; (ii) hukum pidana militer.
f.       Hukum acara (procesrecht) yaitu aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan hukum materil. Ada 2 macam, yaitu : (i) hukum acara pidana; (ii) hukum acara perdata.
C.     Klasifikasi Hukum[3]
a.       Berdasarkan sifatnya :
Sifat yang khas dari peraturan hukum ialah sifat “memaksa”. Yang di maksud memaksa bukanlah sekali-kali berati senantiasa dapat dipaksakan. Arti memaksa ialah dalam keadaan apapun keterikatan hukum tidak dapat di simpangi. Barang siapa yang telah melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kecuali ditentukan oleh ketentuan hukum, misalnya si pelaku cacat jiwa atau dilakukan dalam keadaan overmact / keadaan memaksa atau adanya alasan pembenar.
Hukum ada juga yang bersifat “mengatur”, adalah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak menghendakinya.
b.      Berdasakan fungsinya :
Menurut Bachsan Mustafa terkait dengan hukum sebagai norma/kaedah yang harus memiliki fungsi-fungsi utama menyangkut dengan perkembangan hidup masyarakat di dalam berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai berikut :
1)      Hukum yang menjamin kepastian hukum.
2)      Hukum yang menjamin keadilan sosial.
3)      Hukum yang berfungsi pengayoman.
Yang di maksud menurut fungsi ialah mengatur masyarakat untuk memperoleh hak dan kewajiban dan menjadikan tujuan yang sama.
c.       Berdasarkan isinya :
·         Hukum Privat (Hukum sipil) : yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan perseorangan.(hukum perdata, hukum dagang, hukum acara perdata dan hukum perdata internasional).
·         Hukum Publik : yaitu merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum, yang dimaksud ialah peraturan yang melindungi publik seperti masyarakat, pemerintah dan kepentingan pembangunan(tanggung jawab seluruh masyarakat atau warga).
d.      Berdasarkan waktu berlakunya[4] :
·         Hukum positif (ius constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif juga di sebut dengan tata hukum.
·         Ius constituendum adalah hukum yangdiharapkan berlaku di masa yang akan datang.
·         Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya (abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
e.       Hukum menurut  Daya Kerjanya[5] :
·         Menurut Daya Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
·         Hukum yang bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat para pihak.
·         Hukum yang bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak, yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
·         Biasanya hukum yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur. Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?
·         Dalam hal ini ada 3 (tiga ) pedoman, yaitu:
§  Berdasarkan Pasal 23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
§  Dengan membaca dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah diadakan persetujuan lain
§  hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
f.       Hukum menurut Wujudnya[6] :
·         Menurut wujudnya, hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
§  Hukum objektif adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
§  Hukum subjektif adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.




[1] Mockhammad Najih, SH., M.Hm dan Soimin, SH. Pengatar Hukum Indonesia. Setara press.Malang.2014.hal. 14
[2] Ibid,hal. 16
[3] Ibid, hal. 19
[4]Gunawan agustian.Pengantar Hukum Indonesia. Http://www.wordpress.com. Acces 23 September 2014
[5] Ibid
[6] Ibid

Tidak ada komentar:

Posting Komentar