Jumat, 16 Desember 2016

CONTOH SURAT PERJANJIAN JUAL BELI

PERJANJIAN JUAL-BELI MOBIL
NOMOR : 20161711
Pada Hari ini Sabtu tanggal dua belas November tahu duaribu enam belas bertempat di kantor SAHABAT showroom  yang beralamat di Jalan Bogor nomor 09 Malang, telah di adakan perjanjian, antara :
Nama                           : Wardoyo Puspita
Pekerjaan                     : Pegawai Negeri Sipil(PNS)
Alamat                                    : Jl. Bunga Gardena no. 100 Malang, Kel.
Jatimulyo, Kec. Lowokwaru
Nomer KTP                 : 123456789
Dalam hal ini bertindak di atas sebagai PENJUAL mobil,
atau bisa di sebut sebagai PIHAK PERTAMA         
Nama                           : Ahlil Irfan,S.H
Jabatan                                    : ADVOKAT / Pengacara
Alamat                                    : Jl. Bunga Mawar Merah no. 21, Malang
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Tukinem berdasarkan Surat Kuasa nomor 567708, atau bisa di sebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.      Jenis Kendaraan          : MOBIL
2.      Merek/Type                 : TOYOTA kijang innova
3.      Tahun pembuatan        : 2011
4.      Nomor Polisi               : N-4321-AF
5.      Nomor BPKB             : 20111110
6.      Nomor Rangka            : TA12345678
7.      Nomor mesin               : M2011F2011299
8.      Warna                          : Hitam
9.      Kondisi barang            : Baik
10.  Atas Nama                  : Wardoyo Puspita
Untuk selanjutnya disebut dengan KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL 1
HARGA
1.      Kedua belah pihak telah setuju dan bersepakat bahwa harga jual satu unit mobil sesuai objek yang di sepakatin diatas yaitu dengan harga Rp 150.000.000,-(SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
PASAL 2
KEWAJIBAN DAN HAK
1.      Kewajiban PIHAK PERTAMA bahwa mobil yang diserahkan darus dalam kondisi yang baik, layak jalan serta lengkapnya surat-surat kendaraan
2.      Bahwa penyerahan kendaraan dilakukan setelah pembayaran lunas pada waktu yang sudah di tentukan.
3.      Bawa PIHAK KEDUA wajib melakukan pembayaran pada waktu yang sudah ditentukan.
4.      Bahwa PIHAK PERTAMA berhak menerima uang pembayaran dengan jumlah dan waktu yang sudah ditentukan
5.      Bahwa PIHAK KEDUA berhak menerima mobil dalam kondisi yang baik, layak jalan serta dengan surat-surat yang lengkap.
PASAL 3
CARA PEMBAYARAN DAN SERAH TERIMA BARANG
1.      Bahwa pembayaran dilakukan secara TUNAI
2.      Bahwa barang(mobil) diserahkan langsung antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa perantara.
3.      Penyerahan kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan langsung setelah Perjanjian ini ditandatangani dan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan pembayaran biaya beli kendaraan tersebut, dengan cara KENDARAAN AKAN DIBERIKAN PIHAK PERTAMA TERHADAP PIHAK KEDUA DI TEMPAT YANG SUDAH DISEPAKATI BERSAMA.
4.      Pihak Pertama (Penjual) menyerahkan berkas-berkas BPKP, STNK, dan Faktur Pembelian  kepada pihak kedua (Pembeli) bersamaan dengan diserahkannya kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK MILIK
1.      Hak milik akan berubah menjadi milik Pihak Kedua setelah melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap Pihak pertama, dibarengi dengan penyeraha objek barag seperti Pasal 3 pada point(3) dan point(4)
2.      Masalah biaya pembalikan hak milik barang di tanggungkan oleh Pihak Kedua.
PASAL 5
PEMBATALAN PERJANJIAN
1.      Jika Pihak Pertama secara sengaja tidak mengindahkan sebagian atau semua ketentuan dalam perjanjian ini maka Pihak Pertama dapat meminta untuk membatalkan perjanjian.
2.      Permintaan pembatalan disampaikan baik secara tertulis atau tidak tertulis selama dapat dibuktikan.
PASAL 6
KEADAAN MEMAKSA
1.      Apabila terjadi keadaan memaksa pada saat berjalannya perjanjian jual beli tersebut, seperti bencana alam atau keadaan darurat lain, sehingga menimbulkan kerugian terhadap obyek perjanjian ini, maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab kedua belah pihak.
PASAL 7
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
1.      Dalam hal gagal menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan atau menempuh upaya litigasi melalui Pengadilan, yang dengan ini kedua belah pihak sepakat menjadikan Kota Malang sebagai Kediaman Hukum dengan Pengadilan Negeri Kota Malang.
PASAL 8
SANKSI
1.      Apabila terjadi wanprestasi dari salah satu pihak maka diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah
2.      Apabila jalur yang ditempuh ayat (1) tidak terpenuhi maka penyelesaian sengketa akan ditempuh melalui jalur hukum
PASAL 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN
1.      Perjanjian ini berakhir apabila pihak pertama telah menyerahkan mobil yang ada dalam perjanjian ini, dan pihak kedua telah memenuhi kewajibannya.
PASAL 10
HAL-HAL LAIN
1.      Hal-hal yang belum tercantum dalam perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk mufakat oleh kedua belah pihak.







PASAL 11
PENUTUP

Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua, bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Malang, 5 November 2016

https://encrypted-tbn3.gstatic.com/images?q=tbn:ANd9GcSa2n15T3xtI_mozTem4YBPR0VTuS-tAFo5sbw4aVIo8KMlxdqHUzkkJxM-PIHAK PERTAMA                         PIHAK KEDUA


WARDOYO PUSPITA                    AHLIL IRFAN, S.H
Saksi-Saksi     :
1.      Wak Doyok Sugioto





2.      Sri Handayani

Tidak ada komentar:

Posting Komentar