PERJANJIAN
JUAL-BELI MOBIL
NOMOR
: 20161711
Pada Hari ini Sabtu
tanggal dua belas November tahu duaribu enam belas bertempat di kantor SAHABAT
showroom yang beralamat di Jalan Bogor
nomor 09 Malang, telah di adakan perjanjian, antara :
Nama : Wardoyo Puspita
Pekerjaan : Pegawai Negeri Sipil(PNS)
Alamat : Jl. Bunga Gardena no. 100 Malang, Kel.
Jatimulyo,
Kec. Lowokwaru
Nomer KTP : 123456789
Dalam hal ini bertindak
di atas sebagai PENJUAL mobil,
atau
bisa di sebut sebagai PIHAK PERTAMA
Nama : Ahlil Irfan,S.H
Jabatan : ADVOKAT / Pengacara
Alamat : Jl. Bunga Mawar Merah no. 21, Malang
Dalam hal ini bertindak
untuk dan atas nama Tukinem berdasarkan Surat Kuasa nomor 567708, atau bisa di
sebut sebagai PIHAK KEDUA
Kedua belah pihak
dengan ini menerangkan bahwa PIIHAK
PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menjual kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk membeli dari PIHAK PERTAMA berupa :
1.
Jenis Kendaraan : MOBIL
2.
Merek/Type : TOYOTA
kijang innova
3.
Tahun pembuatan : 2011
4.
Nomor Polisi : N-4321-AF
5.
Nomor BPKB : 20111110
6.
Nomor Rangka : TA12345678
7.
Nomor mesin : M2011F2011299
8.
Warna :
Hitam
9.
Kondisi barang : Baik
10.
Atas Nama : Wardoyo
Puspita
Untuk selanjutnya
disebut dengan KENDARAAN
Selanjutnya kedua belah
pihak bersepakat bahwa perjanjian jual beli kendaraan antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA ini berlaku sejak tanggal penandatanganan surat
perjanjian ini dengan ketentuan diatur sebagai berikut :
PASAL
1
HARGA
1.
Kedua belah pihak telah setuju dan
bersepakat bahwa harga jual satu unit mobil sesuai objek yang di sepakatin
diatas yaitu dengan harga Rp 150.000.000,-(SERATUS LIMA PULUH JUTA RUPIAH).
PASAL
2
KEWAJIBAN
DAN HAK
1.
Kewajiban PIHAK PERTAMA bahwa mobil yang
diserahkan darus dalam kondisi yang baik, layak jalan serta lengkapnya
surat-surat kendaraan
2.
Bahwa penyerahan kendaraan dilakukan
setelah pembayaran lunas pada waktu yang sudah di tentukan.
3.
Bawa PIHAK KEDUA wajib melakukan
pembayaran pada waktu yang sudah ditentukan.
4.
Bahwa PIHAK PERTAMA berhak menerima uang
pembayaran dengan jumlah dan waktu yang sudah ditentukan
5.
Bahwa PIHAK KEDUA berhak menerima mobil
dalam kondisi yang baik, layak jalan serta dengan surat-surat yang lengkap.
PASAL
3
CARA
PEMBAYARAN DAN SERAH TERIMA BARANG
1.
Bahwa pembayaran dilakukan secara TUNAI
2. Bahwa
barang(mobil) diserahkan langsung antara PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tanpa
perantara.
3. Penyerahan
kendaraan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan dilakukan langsung setelah
Perjanjian ini ditandatangani dan setelah PIHAK KEDUA menyelesaikan pembayaran
biaya beli kendaraan tersebut, dengan cara KENDARAAN AKAN DIBERIKAN PIHAK
PERTAMA TERHADAP PIHAK KEDUA DI TEMPAT YANG SUDAH DISEPAKATI BERSAMA.
4. Pihak
Pertama (Penjual) menyerahkan berkas-berkas BPKP, STNK, dan Faktur
Pembelian kepada pihak kedua (Pembeli)
bersamaan dengan diserahkannya kendaraan yang dimaksud.
PASAL 4
HAK MILIK
1.
Hak milik akan berubah menjadi milik
Pihak Kedua setelah melakukan pembayaran atau pelunasan terhadap Pihak pertama,
dibarengi dengan penyeraha objek barag seperti Pasal 3 pada point(3) dan
point(4)
2.
Masalah biaya pembalikan hak milik
barang di tanggungkan oleh Pihak Kedua.
PASAL
5
PEMBATALAN
PERJANJIAN
1. Jika
Pihak Pertama secara sengaja tidak mengindahkan sebagian atau semua ketentuan
dalam perjanjian ini maka Pihak Pertama dapat meminta untuk membatalkan
perjanjian.
2. Permintaan
pembatalan disampaikan baik secara tertulis atau tidak tertulis selama dapat
dibuktikan.
PASAL
6
KEADAAN
MEMAKSA
1.
Apabila terjadi keadaan memaksa pada
saat berjalannya perjanjian jual beli tersebut, seperti bencana alam atau
keadaan darurat lain, sehingga menimbulkan kerugian terhadap obyek perjanjian
ini, maka segala kerugian yang ditimbulkan menjadi beban dan tanggung jawab
kedua belah pihak.
PASAL
7
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
1.
Dalam hal gagal menyelesaikan
perselisihan dengan musyawarah, pihak yang dirugikan dapat mengajukan atau
menempuh upaya litigasi melalui Pengadilan, yang dengan ini kedua belah pihak
sepakat menjadikan Kota Malang sebagai Kediaman Hukum dengan Pengadilan Negeri
Kota Malang.
PASAL
8
SANKSI
1.
Apabila terjadi wanprestasi dari salah
satu pihak maka diselesaikan secara kekeluargaan dan musyawarah
2.
Apabila jalur yang ditempuh ayat (1)
tidak terpenuhi maka penyelesaian sengketa akan ditempuh melalui jalur hukum
PASAL
9
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
1.
Perjanjian ini berakhir apabila pihak
pertama telah menyerahkan mobil yang ada dalam perjanjian ini, dan pihak kedua
telah memenuhi kewajibannya.
PASAL
10
HAL-HAL
LAIN
1.
Hal-hal yang belum tercantum dalam
perjanjian ini akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah untuk
mufakat oleh kedua belah pihak.
PASAL 11
PENUTUP
Surat perjanjian ini disetujui, ditandatangani, serta dibuat rangkap dua,
bermaterai, dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Malang, 5 November 2016
PIHAK
PERTAMA PIHAK
KEDUA
WARDOYO PUSPITA AHLIL IRFAN, S.H
Saksi-Saksi :
1. Wak Doyok Sugioto
2. Sri Handayani
Tidak ada komentar:
Posting Komentar