Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan
di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.Pengeertian
hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan
yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan
dari masing-masing orang yang bersangkutan.Selain ada hukum privat materil, ada
juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata)
atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang
mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan
perdata.
Hukum
Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu:
·
Hukum
Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang
menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata
materiil. (Hukum Acara Perdata)
·
Hukum
Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan
hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)
Pengertian
Hukum Perdata Materil:
1)
Prof.
Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan.
2)
Prof.
Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum yang
mengatur kepentingan antar warga negara
perseorangan yang satu dengan warga
negara perseorangan yang lain.
3)
Riduan
Syahrani, Hukum yang mengatur hubungan
hukum antara orang yang satu dengan
orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan
perseorangan (pribadi).
4)
Scholten, Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur
hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam
pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.
Berdasar
ruang lingkupnya:
·
Hukum Perdata dalam arti luas: Mencakup hukum perdata dalam arti sempit dan hukum dagang.
·
Hukum
Perdata dalam arti sempit: Hubungan
hukum perdata dan hukum dagang (Lex
Specialis Derogat Legi Generalis)
Hukum
Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang
meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex
Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat
mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga
dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak
mengaturnya secara khusus .
Asas-asas
Hukum Perdata
Sebelum
masuk dalam uraian mengenai asas-asas hukum perdata, penting terlebih dulu
difahami kembali bahwa hukum perdata sebagaimana yang dimaksud, ialah hukum
perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Beberapa asas yang terpenting antara lain :
1.
Anggapan
individualistis (privat) terhadap hak eigidiom.
Mengandung
pengertian bahwa yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan
menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Menguasai benda dengan sebebas-bebasnya
mengandung pengertian subyek dapat melakukan perbuatan hukum macam apapun juga
terhadap sesuatu benda, misalnya : memperalihkan kepada orang lain; memakainya
sebagai jaminan hutang; menyewakan kepada orang lain,dan lain-lain. Selain
daripada itu si subyek juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang material,
misalnya: memiliki hasilnya; memakainya; merusaknya; memeliharanya dan
lain-lain.
2.
Asas
kebebasan berkontrak.
Asas
ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun
juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur
dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUH Perdata).
3.
Dalam
lapangan hukum keluarga berlaku tatanan materi monial dan ketidakcakapan
berbuat dari seorang istri
(lihat
Pasal 108, 108, 110, 300 ayat (1) KUH Perdata). Tetapi di dalam perkmbangan
asas tersebut mengalami perubahan atau pergeseran yang disebabkan oleh
perubahan keadaan masyarakat/kemajuan masyrakat . berlakunya asas tersebut,
seorang istri tidak lagi dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan
hukum.
4.
Di
dalam perkawinan berlakulah asas monogami yang berarti dalam waktuyang sama
seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai
istrinya.UU 1/1974 (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4; Pasal 5) .
KEP.
MARI NO. 1037 K/SIP/1973:
Berdasarkan
azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal
yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum
berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan
undang-undang.
KEP
MARI NO. 170 K/SIP/1959:
Jual
beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak
beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara
materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (wilsovereenstemning)
yang bebas, haruslah dinyatakan batal.
KEP
MARI NO. 698 K/SIP/1969:
Jual
beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak
erfpacht yang telah gugur).
KEP
MARI NO. 539 K/SIP/1973:
Bahwa
suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;
Bahwa
yang diperjanjikan dalam akte perdamaian No. 162/PDT/1966 itu hanyalah tentang
penyakapan tanah tersebut kepada J. Nengah Badera (Penggugat I) apabila Nang
Djigeh (tergugat I) tidak kuat lagi untuk mengerjakannya; tidak diperjanjikan
bahwa Nang Djigeh dilarang untuk menjual atau memindah-tangankan tanah tersebut
maka penjualan sawah itu dari Nang Djigeh kepada tergugat II, tidaklah
bertentangan dengan putusan perdamaian Pengadilan Negeri tersebut dan tuntutan
penggugat akan pembatalan jual beli itu harus ditolak karena tidak beralasan.
KEP
MARI NO. 523 K/SIP/1973:
Dalam
perkara ini adanya keputusan pidana yang membebaskan Penggugat untuk kasasi
(dibebaskan dari tuduhan penipuan) tidak membebaskannya dari tanggung jawab
secara hukum perdata (dalam rangka perjanjian pembelian truck)
KEP
MARI NO. 1230 K/SIP/1980:
Pembeli
yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
KEP
MARI NO. 1245 K/SIP/1974:
Pelaksanaan
suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan
semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat
dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu
"bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian
antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)
KEP
MARI NO. 80 K/SIP/1975:
Perjanjian
yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak)
addalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara
Tergugat dan penggugat)
KEP
MARI NO. 38 K/SIP/1961:
Terhadap
perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun
barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat,
haruslah diperlakukan hukum adat.
KEP
MARI NO. 212 K/SIP/1953:
Putusan
Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi
juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu
(rechtverkrijgende).
KEP
MARI NO. 145 K/SIP/1967:
Dalam
hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara
pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak
dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih
kepada ahli warisnya.
KEP
MARI NO. 145 K/SIP/1953:
Pasal
1342 BW hanya dianggap dilanggar, apabila hakim menganggap kata-kata dari surat
perjanjian adalah terang benderang dan meskipun demikian, toh menyimpang dari
kata-kata tersebut secara penafsiran, sedangkan in casu ternyata Pengadilan
Negeri menganggap kata-kata dalam surat perjanjian yang bersangkuta tidaklah
terang benderang.
Hukum
perdata dibagi 2, yaitu:
·
Hukum
Perdata Materil, yaitu mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek
hukum ( substansi hukum ).
·
Hukum
Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya
apabila dilanggar oleh orang lain.
Sistimatika
Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian buku,
yaitu:
1)
Tentang
Orang.
2)
TentangBenda.
3)
Tentang
Perkaitan.
4)
Tentang
Pembuktian dan Daluwarsa
Hukum
perdata menurut ilmu pengetahuan lazimnya dibagi dalam 4 bagian yaitu:
Ø Hukum perorangan/badan pribadi ( personenrecht ),mengatur antara
lain:
·
Orang
sebagai subjek hukum.
·
Orang
dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk
melaksanakan haknya itu.
Ø Hukum keluarga (f amilirecht ), memuat peraturan – peraturan hukum
yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /kekeluargaan
seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele,
dan sebagainya.
Ø Hukum harta kekayaan(vermogenrecht ), memuat peraturan – peraturan
hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan
seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
Ø Hukum waris( erfrecht ), memuat peraturan – peraturan hukum yang
mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal
dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda
dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (ahli warisnya).
SUMBER
HUKUM PERDATA
Adalah
segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan.
Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis
yaitu:
·
Sumber-sumber
hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai
perspektif.
·
Sumber-sumber
hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
olehpenguasa negara.ContohnyaUU,PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal
yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan
turun temurun telah menjadi hukum di daerahtersebut.
Keputusan
Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara
yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya.
Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur
sama sekali di dalam UU
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikatwarganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat
Para Ahli Hukum (doktrin) : Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang
mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering
hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar