Jumat, 31 Oktober 2014

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perorangan didalam masyarakat dalam kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan.Selain ada hukum privat materil, ada juga hukum perdata formil yang lebih dikenal dengan HAP (hukum acara perdata) atau proses perdata yang artinya hukum yang memuat segala peraturan yang mengatur bagaimana caranya melaksanakan praktek di lingkungan pengadilan perdata.
Hukum Perdata terbagi kepada dua hal, yaitu:
·         Hukum Perdata Formil , Hukum Perdata Formil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang menentukan bagaimana cara mempertahankan dan melaksanakan hukum perdata materiil. (Hukum Acara Perdata)
·         Hukum Perdata Materiil, adalah keseluruhan kaidah hukum yang mengatur hubungan dan hak perdata. (Hukum Perdata Adat dan Hukum Perdata Eropa)
Pengertian Hukum Perdata Materil:
1)      Prof. Subekti, Segala hukum pokok yg mengatur kepentingan-kepentingan  perseorangan.
2)      Prof. Sri Soedewi Masjhoen Sofwan, Hukum  yang mengatur kepentingan  antar warga negara perseorangan yang satu   dengan warga negara perseorangan yang lain.
3)      Riduan Syahrani,   Hukum yang mengatur hubungan hukum  antara orang yang satu dengan orang yang lain di dalam masyarakat yang menitikberatkan kepada kepentingan perseorangan (pribadi).
4)      Scholten,  Hukum antara perorangan, hukum yang mengatur hak dan kewajiban dari perseorangan yang satu terhadap yang lainnya didalam pergaulan masyarakat dan didalam hubungan keluarga.
Berdasar ruang lingkupnya:
·         Hukum  Perdata dalam arti luas:  Mencakup hukum perdata dalam arti sempit   dan hukum dagang.
·         Hukum Perdata dalam arti sempit:  Hubungan hukum perdata dan hukum dagang  (Lex Specialis Derogat Legi Generalis)
Hukum Dagang merupakan bagian dari Hukum Perdata, atau dengan kata lain Hukum Dagang meruapkan perluasan dari Hukum Perdata. Untuk itu berlangsung asas Lex Specialis dan Lex Generalis, yang artinya ketentuan atau hukum khusus dapat mengesampingkan ketentuan atau hukum umum. KUHPerdata (KUHS) dapat juga dipergunakan dalam hal yang daitur dalam KUHDagang sepanjang KUHD tidak mengaturnya secara khusus .

Asas-asas Hukum Perdata
Sebelum masuk dalam uraian mengenai asas-asas hukum perdata, penting terlebih dulu difahami kembali bahwa hukum perdata sebagaimana yang dimaksud, ialah hukum perdata yang terdapat dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Beberapa asas yang terpenting antara lain :
1.      Anggapan individualistis (privat) terhadap hak eigidiom.
Mengandung pengertian bahwa yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Menguasai benda dengan sebebas-bebasnya mengandung pengertian subyek dapat melakukan perbuatan hukum macam apapun juga terhadap sesuatu benda, misalnya : memperalihkan kepada orang lain; memakainya sebagai jaminan hutang; menyewakan kepada orang lain,dan lain-lain. Selain daripada itu si subyek juga dapat melakukan perbuatan-perbuatan yang material, misalnya: memiliki hasilnya; memakainya; merusaknya; memeliharanya dan lain-lain.
2.      Asas kebebasan berkontrak.
Asas ini mengandung pengertian bahwa setiap orang dapat mengadakan perjanjian apapun juga, baik yang telah diatur dalam undang-undang, maupun yang belum diatur dalam undang-undang (lihat Pasal 1338 KUH Perdata).
3.      Dalam lapangan hukum keluarga berlaku tatanan materi monial dan ketidakcakapan berbuat dari seorang istri
(lihat Pasal 108, 108, 110, 300 ayat (1) KUH Perdata). Tetapi di dalam perkmbangan asas tersebut mengalami perubahan atau pergeseran yang disebabkan oleh perubahan keadaan masyarakat/kemajuan masyrakat . berlakunya asas tersebut, seorang istri tidak lagi dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum.
4.      Di dalam perkawinan berlakulah asas monogami yang berarti dalam waktuyang sama seorang laki hanya diperbolehkan mempunyai seorang perempuan sebagai istrinya.UU 1/1974 (Pasal 3 ayat (2), Pasal 4; Pasal 5) .

KEP. MARI NO. 1037 K/SIP/1973:
Berdasarkan azas umum dalam hukum perdata, dalam hal ada dua peraturan yang mengatur hal yang sama dan memuat ketentuan yang berlainan, maka demi kepastian hukum berlakulah peraturan yang terbaru, kecuali kalau ditentukan lain dengan undang-undang.
KEP MARI NO. 170 K/SIP/1959:
Jual beli yang ditinjau dalam keseluruhan mengandung ketidak beresan, ialah tidak beres mengenai orang-orang yang menjadi pihak di dalam perjajinan dan secara materiil tidak meyakinkan adanya persetujuan kehendak (wilsovereenstemning) yang bebas, haruslah dinyatakan batal.
KEP MARI NO. 698 K/SIP/1969:
Jual beli yang objeknya tidak ada adalah tidak sah (i.c. jual beli mengenai hak erfpacht yang telah gugur).
KEP MARI NO. 539 K/SIP/1973:
Bahwa suatu perjanjian hanya mengikat tentang hal-hal yang diperjanjikan;
Bahwa yang diperjanjikan dalam akte perdamaian No. 162/PDT/1966 itu hanyalah tentang penyakapan tanah tersebut kepada J. Nengah Badera (Penggugat I) apabila Nang Djigeh (tergugat I) tidak kuat lagi untuk mengerjakannya; tidak diperjanjikan bahwa Nang Djigeh dilarang untuk menjual atau memindah-tangankan tanah tersebut maka penjualan sawah itu dari Nang Djigeh kepada tergugat II, tidaklah bertentangan dengan putusan perdamaian Pengadilan Negeri tersebut dan tuntutan penggugat akan pembatalan jual beli itu harus ditolak karena tidak beralasan.
KEP MARI NO. 523 K/SIP/1973:
Dalam perkara ini adanya keputusan pidana yang membebaskan Penggugat untuk kasasi (dibebaskan dari tuduhan penipuan) tidak membebaskannya dari tanggung jawab secara hukum perdata (dalam rangka perjanjian pembelian truck)
KEP MARI NO. 1230 K/SIP/1980:
Pembeli yang beritikad baik harus mendapat perlindungan hukum.
KEP MARI NO. 1245 K/SIP/1974:
Pelaksanaan suatu perjanjian dan tafsiran suatu perjanjian, tidak dapt didasarkan semata-mata atas kata-kata dalam perjanjian tersebut. i.c. berdasarkan sifat dari pada bangunan lantai atas (loods) maka hal ini merupakan suatu "bestending engebruikelijk beding" terhadap pasal X dari perjanjian antara Penggugat dan Tergugat I (pasal 1347 jo pasal 1339 KUHPerdata)
KEP MARI NO. 80 K/SIP/1975:
Perjanjian yang dibuat karena causa yang tidak diperkenankan (onggeoorloofde oorzaak) addalah tidak sah (i.c. perjanjian balik nama keagenan Pertamina antara Tergugat dan penggugat)
KEP MARI NO. 38 K/SIP/1961:
Terhadap perjanjian yang diadakan antara orang-orang Indonesia asli, sekalipun barang-barang yang diperjanjikan (i.c rumah dan tanah) tunduk pada Hukum Barat, haruslah diperlakukan hukum adat.
KEP MARI NO. 212 K/SIP/1953:
Putusan Pengadilan tidak hanya mempunyai kekuatan terhadap pihak yang kalah, tetapi juga terhadap seseorang yang mendapat hak dari pihak yang kalah itu (rechtverkrijgende).
KEP MARI NO. 145 K/SIP/1967:
Dalam hal telah ada putusan Pengadilan yang menetapkan hubungan hukum antara pihak-pihak yang berperkara, maka apabila salah satu pihak meninggal, hak-hak dan kewajiban kewajiban hukum yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan beralih kepada ahli warisnya.
KEP MARI NO. 145 K/SIP/1953:
Pasal 1342 BW hanya dianggap dilanggar, apabila hakim menganggap kata-kata dari surat perjanjian adalah terang benderang dan meskipun demikian, toh menyimpang dari kata-kata tersebut secara penafsiran, sedangkan in casu ternyata Pengadilan Negeri menganggap kata-kata dalam surat perjanjian yang bersangkuta tidaklah terang benderang.

Hukum perdata dibagi 2, yaitu:
·         Hukum Perdata Materil, yaitu mengatur kepentingan – kepentingan perdata setiap subjek hukum ( substansi hukum ).
·         Hukum Perdata Formil, yaitu mengatur bagaimana cara seseorang mempertahankan haknya apabila dilanggar oleh orang lain.
Sistimatika Hukum Perdata dibagi menjadi beberapa bagian, dalam beberapa bagian buku, yaitu:
1)      Tentang Orang.
2)      TentangBenda.
3)      Tentang Perkaitan.
4)      Tentang Pembuktian dan Daluwarsa
Hukum perdata menurut ilmu pengetahuan lazimnya dibagi dalam 4 bagian yaitu:

Ø  Hukum perorangan/badan pribadi ( personenrecht ),mengatur antara lain:
·         Orang sebagai subjek hukum.
·         Orang dalam kecakapannya untuk memiliki hak – hak dan bertindak sendiri untuk melaksanakan haknya itu.
Ø  Hukum keluarga (f amilirecht ), memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena hubungan keluarga /kekeluargaan seperti perkawinan, perceraian, hubungan orang tua dan anak, perwalian, curatele, dan sebagainya.
Ø  Hukum harta kekayaan(vermogenrecht ), memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan harta kekayaan seperti perjanjian, milik, gadai dan sebagainya.
Ø  Hukum waris( erfrecht ), memuat peraturan – peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan seseorang yang telah meninggal dunia. Dengan kata lain hukum waris adalah hukum yang mengatur peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup (ahli warisnya).

SUMBER HUKUM PERDATA
Adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
·         Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
·         Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin.
Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara olehpenguasa negara.ContohnyaUU,PP, Perpu dan sebagainya
Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerahtersebut.
Keputusan Hakim (jurisprudensi) ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikatwarganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin) : Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar