Jumat, 31 Oktober 2014

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

            Hukum tata negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubung dengan itu dalam lingkunan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
1.      State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2.      State Recht (Belanda) dimana dibedakan antara:

a.       Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b.      Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3.      Constitutional Law (Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau hukum konstitusi.
4.      Droit Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis) dimana titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata dengan Hukum Admintrasi Negara.
5.      Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht (Jerman) yang sama dengan Perancis.
6.      Bagi Indonesia tentunya mempunyai hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/Hukum Tata Negara.
UNSUR-UNSUR NEGARA
Menurut Oppenheimer dan Lauterpacht suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat:
a.       Rakyat yang bersatu
b.      Daerah atau wilayah
c.       Pemerintahan yang berdaulat
d.      Pengakuan dari negara lain

A.    Rakyat
Rakyat adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tapa rakyat, mustahil negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini”. Hal ini menimbulkan pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan minimal 5040 penduduk. Rakyat terdiri dari penduduk an bukan penduduk. Penduduk ialah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu untuk jangka waktu lama. Sedangkan bukan penduduk adalah orang yang mereka yang berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak menetap). Penduduk dari suatu negara juga dibedakan menjadi dua, yaitu warga negara, dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum menjadi warga dari suatu negara. Dan bukan warga negara adalah orang asing atau disebut warga negara asing (WNA).


B.     Wilayah
Wilayah merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Secara umum dapat dibedakan menjadi:
1.      Wilayah Daratan   : batas wilayah suatu negara dengan negara lainnya di darat, dapat berupa batas alamiah, batas buatan, batas secara geografis.
2.      Wilayah Lautan     : negara yang tidak memiliki lautan disebut land locked.Sedangkan negara yang memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state. Batas lautan, yaitu:
a.       Batas Laut Teriorial 12 mil dari bibir panti ketika air surut.
b.      Batas Zona Bersebelahan 12 mil dari lau teritorial/24 mil dari bibir pantai.
c.       Batas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) 200 mil dari pantai
d.      Batas Landas Kontinen (LK) pada tanggal 17 Februari 1969 pemerintah RI mengeluarkan deklarasi tentang “Landas Kontinen” dengan kebiasaan praktik negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yuridiksi yang eksklusif atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di dalamnya di landas kontinen.
e.       Landas Benua : lebih dri 200 mil boleh menggandakan eksploitasi-eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
3.      Wilayah Udara      : meliputi wilayah di atas daratan dan lautan negara yang bersangkutan. Menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km termasuk orbit geodtasioner. Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan udara:
-          Lee      : wilayah udara teritorial suatu negara adalah jarak tembak meriam yang dipasang di daratan.
-          Van Hozlen Darf        : wilayah udara suatu negara adalah 1000 m diatas permukaan bumi tertinggi.
-          Henrich           : wilayah udara suatu negara setiggi 196 mil.

C.     Pemerintahan yang Berdaulat
Menurut Utrecht, istilah “Pemerintah” mempunyai 3 pengertian:
1.      Pemerintah sebagai gabungan dari semua badan kenegaraan atau perlengkapan dari seluruh alat pelengkapan dari seluruh alat perlengkapan negara yang berkuasa memerintah daam arti luas yang meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.      Pemerintah sebagai kepala negara atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu negara.
3.      Pemerintah sebagai organ (badan) eksekutif, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan menteri-menteri negara (di Indonesia), kabinet atau dewan menteri (di Inggris).
Dapat disimpulkan bahwa Pemerintah dalam arti luas itu meliputi gabungan semua alat-alat perlengkapan negara, sedangkan Pemerintah dalam arti sempit adalah Kepala negara saja atau Organ eksekutif. Pemerintah sebagai unsur negara adalah pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat-alat perlengkapan negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya, sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan dengan negara lain.
Kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.istilah kedaulatan pertama kali dikenalkan oleh Jean Bodin (1530-1593). Menurutnya kedaulatan itu sebagai kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara. Sifat-sifat pokok kedaulatan:
a.       Permanen        : kedaulatan akan tetap ada selama negara itu masih ada.
b.      Absolut           : dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi dari kekuasaan negara.
c.       Tidak dibagi-bagi : kedaulatan merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
d.      Tidak terbatas : kedaulatan meliputi semua orang dan golongan tanpa kecuali.
e.       Asli                  : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi.

D.    Pengakuan dari Negara Lain.
Pengakuan dari negara lain bukan merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain bersifat deklaratif saja. Pengakuan ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1.      Secara de Facto
Diberikan jika suatu negara sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan tentang kenyataan (fakta) adanya suatu negara.
-          Yang bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu negara melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Jika negara baru tersebut jatuh dan hancur maka ditarik kembali pengakuan tersebut.
-          Yang bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain terhadap suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan (konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
2.      Secara de Jure
Merupakan pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala konsekuensinya.
-          Yang bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain berlaku untuk selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru tersebut akan stabil dalam jangka waktu cukup lama.
-          Secara penuh
Terjadinya hubungan antara negara yang mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau kedutaan.
ASAS-ASAS HUKUM TATA NEGARA
Asas-asas yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945:
a.       Asas Pancasila
=Setiap negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber hukum materiil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh betentangan dengannya dan jika hal itu terjadi maka peraturan tersebut harus segara dicabut. Asas hukum tata negara dapat dilihat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
a.       Asas Kedaulatan Rakyat
Dalam hukum tata negara pengertian kedaulatan bisa relatif, artinya bahwa kedaulatan itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh keluar dan kedalam tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat pada suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau perjanjian atau dalam bentuk konfederasi atau federasi. Kedaulatan itu tidak terpecah-pecah karena dalam suatu negara hanya terdapat satu kekuasaan yang tertinggi. Kedaulatan rakyat adalah bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR , kekuasaan majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan suatu badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada badan-badan yang ada dibawahnya.
b.      Asas Negara Hukum
Yaitu negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Asas negara hukum (rechtstaat) cirinya yaitu adanya UUD atau konstitusi yang memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, adanya pembagian kekuasaan, diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat. Unsur atau ciri khas daripada suatu Negara Hukum adalah:
1.      Adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaaan dalam bidang politik, ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2.      Adanya peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sutau kekuasaan atau kekuatan lain apapun.
3.      Adanya legalitas dalam arti hukum dalam semua bentuknya.
4.      Adanya Undang-undang Dasar yang memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
c.       Asas Demokrasi
Adalah suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung maupun tak langsung. Asas demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah asas kekeluargaan.
d.      Asas Pembagian Kekuasaan
Artinya adalah berbeda dari pengertian pemisahan kekuasaan. Negara itu terpisah-pisah dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. Kenyataan menunjukkan bahwa suatu pemisahan kekuasaan murni tidak dapat dilaksanakan. Karena itu pilihan jatuh kepada istilah pembagian kekuasaan yang berarti bahwa kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan.hal ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan adanya kerja sama.
e.       Asas Negara Hukum
Ialah negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk warga negaranya, dan sebagai dasar dari para keadilan itu perlu diajarkan rasa susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Ciri negara hukum, yaitu:
1.      Pengakuan dan perlindungan HAM yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan kebudayaan.
2.      Peradilan yang bebas dan tidak memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun juga.
3.      Legalitas dalam arti dalam segala bentuknya.
KELEMBAGAAN HUKUM TATA NEGARA
a.       Lembaga Tinggi Negara
Organ-organ yang dimaksud dalam UUD 1945 pasca amandemen yang dikategorikan sebagai lembaga tinggi negara meliputi sebagai berikut:
1.      Presiden dan Wakil Presiden
2.      Dewan Perwakilan Rakyat
3.      Dewan Perwakilan Daerah
4.      Majelis Permusyawaratan Rakyat
5.      Mahkamah Konstitusi
6.      Makhkamah Agung
7.      Badan Pemeriksan Keuangan
b.      Lembaga Negara
Organ-organ negara yang dimaksud dalam UUD 1945 pasca amandemen yang dikategorikan sebagai lembaga negara meliputi:
1.      Menteri Negara
2.      Tentara Nasional Indonesia
3.      Kepolisian Negara
4.      Komisi Yudisial
5.      Komisi Pemilihan Umum
6.      Bank Sentral
c.       Lembaga Daerah
Organ-organ negara yang dimaksud dalam UUD 1945 pasca amandemen yang dikategorikan sebagai lembaga negara yang ada di daerah meliputi atas:
1.      Gurbernur
2.      DPRD Provinsi
3.      Bupati/Walikota
4.      DPRD Kabupaten/Kota

Tidak ada komentar:

Posting Komentar