Hukum tata negara pada dasarnya
adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala
aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubung dengan itu
dalam lingkunan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
1.
State
Law
dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2.
State
Recht (Belanda)
dimana dibedakan antara:
a.
Arti luas Staat Recht in Ruinenzin
b.
Arti sempit Staat Recht in Engeezin
3.
Constitutional
Law
(Inggris) dimana hukum Tata Negara lebih menitikberatkan pada konstitusi atau
hukum konstitusi.
4.
Droit
Constitutional dan Droit Adminitrative (Perancis) dimana
titik tolaknya adalah untuk membedakan antara Hukum Tata dengan Hukum
Admintrasi Negara.
5.
Verfassnugrecht dan Vervaltingrecht (Jerman) yang sama
dengan Perancis.
6.
Bagi Indonesia tentunya mempunyai
hubungan dengan Hukum Tata Negara Belanda dengan istilah State Recht atau Hukum Negara/Hukum Tata Negara.
UNSUR-UNSUR
NEGARA
Menurut
Oppenheimer dan Lauterpacht suatu Negara harus memenuhi syarat-syarat:
a.
Rakyat yang bersatu
b.
Daerah atau wilayah
c.
Pemerintahan yang berdaulat
d.
Pengakuan dari negara lain
A.
Rakyat
Rakyat
adalah semua orang yang menjadi penghuni suatu negara. Tapa rakyat, mustahil
negara akan terbentuk. Leacock mengatakan bahwa, “Negara tidak akan berdiri
tanpa adanya sekelompok orang yang mendiami bumi ini”. Hal ini menimbulkan
pertanyaan, berapakah jumlah penduduk untuk membentuk sebuah negara? Plato
mengatakan bahwa untuk membentuk sebuah negara, wilayah tersebut membutuhkan
minimal 5040 penduduk. Rakyat terdiri dari penduduk an bukan penduduk. Penduduk
ialah semua orang yang bertujuan menetap dalam wilayah suatu negara tertentu
untuk jangka waktu lama. Sedangkan bukan penduduk adalah orang yang mereka yang
berada di dalam suatu wilayah negara hanya untuk sementara waktu (tidak
menetap). Penduduk dari suatu negara juga dibedakan menjadi dua, yaitu warga
negara, dan bukan warga negara. Warga negara adalah mereka yang menurut hukum
menjadi warga dari suatu negara. Dan bukan warga negara adalah orang asing atau
disebut warga negara asing (WNA).
B.
Wilayah
Wilayah
merupakan landasan material atau landasan fisik negara. Secara umum dapat
dibedakan menjadi:
1.
Wilayah Daratan : batas wilayah suatu negara dengan negara
lainnya di darat, dapat berupa batas alamiah, batas buatan, batas secara
geografis.
2.
Wilayah Lautan : negara yang tidak memiliki lautan disebut
land locked.Sedangkan negara yang
memiliki wilayah lautan dengan pulau-pulau disebut archipelagic state. Batas lautan, yaitu:
a.
Batas Laut Teriorial 12 mil dari
bibir panti ketika air surut.
b.
Batas Zona Bersebelahan 12 mil
dari lau teritorial/24 mil dari bibir pantai.
c.
Batas Zona Ekonomi Eksklusif
(ZEE) 200 mil dari pantai
d.
Batas Landas Kontinen (LK) pada
tanggal 17 Februari 1969 pemerintah RI mengeluarkan deklarasi tentang “Landas
Kontinen” dengan kebiasaan praktik negara dan dibenarkan pula oleh Hukum Internasional
bahwa suatu negara pantai mempunyai penguasaan dan yuridiksi yang eksklusif
atau kekayaan mineral dan kekayaan lainnya dalam dasar laut dan tanah di
dalamnya di landas kontinen.
e.
Landas Benua : lebih dri 200 mil boleh menggandakan
eksploitasi-eksploitasi asal bagi keuntungan dengan masyarakat Internasional.
3.
Wilayah Udara : meliputi wilayah di atas daratan dan
lautan negara yang bersangkutan. Menurut UU No. 20/1982 setinggi 35,761 km
termasuk orbit geodtasioner. Beberapa pendapat mengenai wilayah kedaulatan
udara:
-
Lee : wilayah udara teritorial suatu negara adalah jarak tembak
meriam yang dipasang di daratan.
-
Van Hozlen Darf : wilayah udara suatu negara adalah 1000
m diatas permukaan bumi tertinggi.
-
Henrich : wilayah udara suatu negara setiggi 196 mil.
C.
Pemerintahan yang Berdaulat
Menurut
Utrecht, istilah “Pemerintah” mempunyai 3 pengertian:
1.
Pemerintah sebagai gabungan dari
semua badan kenegaraan atau perlengkapan dari seluruh alat pelengkapan dari
seluruh alat perlengkapan negara yang berkuasa memerintah daam arti luas yang
meliputi badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
2.
Pemerintah sebagai kepala negara
atau badan kenegaraan tertinggi yang berkuasa memerintah di wilayah suatu
negara.
3.
Pemerintah sebagai organ (badan)
eksekutif, seperti Presiden, Wakil Presiden, dan menteri-menteri negara (di
Indonesia), kabinet atau dewan menteri (di Inggris).
Dapat
disimpulkan bahwa Pemerintah dalam arti luas itu meliputi gabungan semua
alat-alat perlengkapan negara, sedangkan Pemerintah dalam arti sempit adalah
Kepala negara saja atau Organ eksekutif. Pemerintah sebagai unsur negara adalah
pemerintah dalam arti luas yakni gabungan seluruh alat-alat perlengkapan
negara. Dan pemerintah itu harus berdaulat. Pemerintah yang berdaulat adalah
kedalam dapat mengatur kehidupan rakyatnya dan ditaati oleh rakyatnya,
sedangkan keluar dapat mempertahankan kemerdekaannya dan mengadakan hubungan
dengan negara lain.
Kedaulatan
adalah kekuasaan tertinggi dalam suatu negara.istilah kedaulatan pertama kali
dikenalkan oleh Jean Bodin (1530-1593). Menurutnya kedaulatan itu sebagai
kekuasaan mutlak, abadi dan asli dari suatu negara. Sifat-sifat pokok
kedaulatan:
a.
Permanen : kedaulatan akan tetap ada selama negara itu masih ada.
b.
Absolut : dalam negara tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi
dari kekuasaan negara.
c.
Tidak dibagi-bagi : kedaulatan
merupakan satu-satunya kekuasaan tertinggi
d.
Tidak terbatas : kedaulatan meliputi semua orang dan golongan
tanpa kecuali.
e.
Asli : kedaulatan tidak berasal dari kekuasaan lain yang
lebih tinggi.
D.
Pengakuan dari Negara Lain.
Pengakuan
dari negara lain bukan merupakan unsur pembentuk negara, tetapi sifatnya hanya
menerangkan saja tentang adanya negara. Dengan kata lain bersifat deklaratif
saja. Pengakuan ini dibagi menjadi dua, yaitu:
1.
Secara de Facto
Diberikan
jika suatu negara sudah memenuhi unsur konstitutif dan juga telah menunjukkan
diri sebagai pemerintahan yang stabil. Pengakuan de facto adalah pengakuan
tentang kenyataan (fakta) adanya suatu negara.
-
Yang bersifat sementara
Pengakuan yang diberikan oleh suatu
negara melihat bertahan tidaknya negara tersebut di masa depan. Jika negara
baru tersebut jatuh dan hancur maka ditarik kembali pengakuan tersebut.
-
Yang bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain terhadap
suatu negara hanya bisa menimbulkan hubungan di bidang ekonomi dan perdagangan
(konsul). Sedangkan dalam hubungan untuk tingkat Duta belum dapat dilaksanakan.
2.
Secara de Jure
Merupakan
pengakuan secara resmi berdasarkan hukum oleh negara lain dengan segala
konsekuensinya.
-
Yang bersifat tetap
Pengakuan dari negara lain berlaku untuk
selama-lamanya setelah melihat adanya jaminan bahwa pemerintahan negara baru
tersebut akan stabil dalam jangka waktu cukup lama.
-
Secara penuh
Terjadinya hubungan antara negara yang
mengakui dan diakui meliputi hubungan dagang, ekonomi, dan diplomatik. Negara
yang mengakui berhak menempatkan konsuler atau kedutaan.
ASAS-ASAS HUKUM
TATA NEGARA
Asas-asas
yang terkandung didalam Undang-Undang Dasar 1945:
a.
Asas Pancasila
=Setiap
negara didirikan atas filsafah bangsa. Filsafah itu merupakan perwujudan dari
keinginan rakyat dan bangsanya. Dalam bidang hukum, pancasila merupakan sumber
hukum materiil, karena setiap isi peraturan perundang-undangan tidak boleh
betentangan dengannya dan jika hal itu terjadi maka peraturan tersebut harus
segara dicabut. Asas hukum tata negara dapat dilihat dalam Pembukaan
Undang-Undang Dasar 1945.
a.
Asas Kedaulatan Rakyat
Dalam
hukum tata negara pengertian kedaulatan bisa relatif, artinya bahwa kedaulatan
itu tidak hanya dikenal pada negara-negara yang mempunyai kekuasaan penuh
keluar dan kedalam tapi juga bisa dikenakan kepada negara-negara yang terikat
pada suatu perjanjian yang berbentuk traktat atau perjanjian atau dalam bentuk
konfederasi atau federasi. Kedaulatan itu tidak terpecah-pecah karena dalam
suatu negara hanya terdapat satu kekuasaan yang tertinggi. Kedaulatan rakyat
adalah bahwa rakyatlah yang mempunyai wewenang yang tertinggi yang menentukan
segala wewenang dalam negara kedaulatan rakyat diwakilkan pada MPR , kekuasaan
majelis itu nyata dan ditentukan oleh UUD tapi oleh karena majelis merupakan
suatu badan yang besar dan lamban sifatnya maka ia menyerahkan lagi kepada
badan-badan yang ada dibawahnya.
b.
Asas Negara Hukum
Yaitu
negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan kepada warga negaranya.
Asas negara hukum (rechtstaat) cirinya yaitu adanya UUD atau konstitusi yang
memuat tentang hubungan antara penguasa dan rakyat, adanya pembagian kekuasaan,
diakui dan dilindungi adanya hak-hak kebebasan rakyat. Unsur atau ciri khas
daripada suatu Negara Hukum adalah:
1.
Adanya pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak asasi manusia yang mengandung persamaaan dalam bidang politik,
ekonomi, sosial, kultur dan pendidikan.
2.
Adanya peradilan yang bebas dan
tidak memihak, tidak dipengaruhi oleh sutau kekuasaan atau kekuatan lain
apapun.
3.
Adanya legalitas dalam arti hukum
dalam semua bentuknya.
4.
Adanya Undang-undang Dasar yang
memuat ketentuan tertulis tentang hubungan antara penguasa dengan rakyat.
c.
Asas Demokrasi
Adalah
suatu pemerintahan dimana rakyat ikut serta memerintah baik secara langsung
maupun tak langsung. Asas demokrasi yang timbul hidup di Indonesia adalah asas
kekeluargaan.
d.
Asas Pembagian Kekuasaan
Artinya
adalah berbeda dari pengertian pemisahan kekuasaan. Negara itu terpisah-pisah
dalam beberapa bagian, baik mengenai orangnya maupun fungsinya. Kenyataan
menunjukkan bahwa suatu pemisahan kekuasaan murni tidak dapat dilaksanakan.
Karena itu pilihan jatuh kepada istilah pembagian kekuasaan yang berarti bahwa
kekuasaan itu dibagi-bagi dalam beberapa bagian, tetapi tidak dipisahkan.hal
ini membawa konsekuensi bahwa di antara bagian-bagian itu dimungkinkan adanya kerja
sama.
e.
Asas Negara Hukum
Ialah
negara yang berdiri di atas hukum yang menjamin keadilan kepada warga
negaranya. Keadilan merupakan syarat bagi tercapainya kebahagiaan hidup untuk
warga negaranya, dan sebagai dasar dari para keadilan itu perlu diajarkan rasa
susila kepada setiap manusia agar ia menjadi warga negara yang baik. Demikian
pula peraturan hukum yang sebenarnya hanya ada jika peraturan hukum itu
mencerminkan keadilan bagi pergaulan hidup antar warga negaranya.
Ciri
negara hukum, yaitu:
1.
Pengakuan dan perlindungan HAM
yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hukum, sosial, ekonomi, dan
kebudayaan.
2.
Peradilan yang bebas dan tidak
memihak serta tidak dipengaruhi oleh sesuatu kekuasaan atau kekuatan apapun
juga.
3.
Legalitas dalam arti dalam segala
bentuknya.
KELEMBAGAAN
HUKUM TATA NEGARA
a.
Lembaga Tinggi Negara
Organ-organ
yang dimaksud dalam UUD 1945 pasca amandemen yang dikategorikan sebagai lembaga
tinggi negara meliputi sebagai berikut:
1.
Presiden dan Wakil Presiden
2.
Dewan Perwakilan Rakyat
3.
Dewan Perwakilan Daerah
4.
Majelis Permusyawaratan Rakyat
5.
Mahkamah Konstitusi
6.
Makhkamah Agung
7.
Badan Pemeriksan Keuangan
b.
Lembaga Negara
Organ-organ negara yang dimaksud dalam
UUD 1945 pasca amandemen yang dikategorikan sebagai lembaga negara meliputi:
1.
Menteri Negara
2.
Tentara Nasional Indonesia
3.
Kepolisian Negara
4.
Komisi Yudisial
5.
Komisi Pemilihan Umum
6.
Bank Sentral
c.
Lembaga Daerah
Organ-organ negara yang dimaksud dalam
UUD 1945 pasca amandemen yang dikategorikan sebagai lembaga negara yang ada di
daerah meliputi atas:
1.
Gurbernur
2.
DPRD Provinsi
3.
Bupati/Walikota
4.
DPRD Kabupaten/Kota
Tidak ada komentar:
Posting Komentar