·
Berdasarkan
sifatnya :
Sifat yang khas dari peraturan hukum ialah sifat “memaksa”. Yang di
maksud memaksa bukanlah
sekali-kali berati senantiasa dapat dipaksakan. Arti
memaksa ialah dalam keadaan apapun keterikatan hukum tidak dapat di simpangi.
Barang siapa yang telah melakukan pelanggaran hukum harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kecuali ditentukan oleh ketentuan hukum,
misalnya si pelaku cacat jiwa atau dilakukan dalam keadaan overmact / keadaan
memaksa atau adanya alasan pembenar.
Hukum ada juga yang bersifat “mengatur”, adalah hukum yang dapat
dikesampingkan jika pihak-pihak menghendakinya .
·
Berdasakan
fungsinya :
Menurut Bachsan Mustafa terkait dengan hukum sebagai norma/kaedah
yang harus memiliki fungsi-fungsi utama menyangkut dengan perkembangan hidup
masyarakat di dalam berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai berikut :
1). Hukum yang menjamin kepastian hukum.
2). Hukum yang menjamin keadilan sosial.
3). Hukum yang berfungsi pengayoman.
Yang
di maksud menurut fungsi ialah mengatur masyarakat untuk memperoleh hak dan kewajiban
dan menjadikan tujuan yang sama
·
Berdasarkan
isinya :
-
Hukum
Privat (Hukum sipil) : yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang
satu dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan perseorangan.(hukum
perdata, hukum dagang, hukum acara perdata dan hukum perdata internasional).
-
Hukum
Publik : yaitu merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum, yang dimaksud
ialah peraturan yang melindungi publik seperti masyarakat, pemerintah dan
kepentingan pembangunan(tanggung jawab seluruh masyarakat atau warga).
·
Berdasarkan bentuknya :
-
Hukum
tertulis :
Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan.
Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan
serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
-
Hukum
tak tertulis :
Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan
tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai
hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan
yang berlaku.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar