Jumat, 31 Oktober 2014

Klasifikasi Hukum

·         Berdasarkan sifatnya :
Sifat yang khas dari peraturan hukum ialah sifat “memaksa”. Yang di maksud memaksa bukanlah
sekali-kali berati senantiasa dapat dipaksakan. Arti memaksa ialah dalam keadaan apapun keterikatan hukum tidak dapat di simpangi. Barang siapa yang telah melakukan pelanggaran hukum harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, kecuali ditentukan oleh ketentuan hukum, misalnya si pelaku cacat jiwa atau dilakukan dalam keadaan overmact / keadaan memaksa atau adanya alasan pembenar.
Hukum ada juga yang bersifat “mengatur”, adalah hukum yang dapat dikesampingkan jika pihak-pihak menghendakinya .
·         Berdasakan fungsinya :
Menurut Bachsan Mustafa terkait dengan hukum sebagai norma/kaedah yang harus memiliki fungsi-fungsi utama menyangkut dengan perkembangan hidup masyarakat di dalam berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai berikut :
1). Hukum yang menjamin kepastian hukum.
2). Hukum yang menjamin keadilan sosial.
3). Hukum yang berfungsi pengayoman.
Yang di maksud menurut fungsi ialah mengatur masyarakat untuk memperoleh hak dan kewajiban dan menjadikan tujuan yang sama
·         Berdasarkan isinya :
-          Hukum Privat (Hukum sipil) : yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan perseorangan.(hukum perdata, hukum dagang, hukum acara perdata dan hukum perdata internasional).
-          Hukum Publik : yaitu merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum, yang dimaksud ialah peraturan yang melindungi publik seperti masyarakat, pemerintah dan kepentingan pembangunan(tanggung jawab seluruh masyarakat atau warga).
·          Berdasarkan bentuknya :
-          Hukum tertulis :
Merupakan hukum yang diterapkan ke dalam peraturan perundangan. Hukum tertulis ini dapat ditinjau dari hukum tertulis yang dikodifikasikan serta hukum tertulis yang tak dikodifikasikan.
-          Hukum tak tertulis :

Merupakan hukum yang hidup pada keyakinan di masyarakat, akan tetapi secara tidak tertulis. Hukum tak tertulis ini pula dikatakan sebagai hukum kebiasaan. Namun hukum dipatuhi selayaknya seperti peraturan perundangan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar