Jumat, 31 Oktober 2014

Hukum Perdata

Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.Pengeertian hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang

PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA

            Hukum tata negara pada dasarnya adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubung dengan itu dalam lingkunan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
1.      State Law dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2.      State Recht (Belanda) dimana dibedakan antara:

Sumber Sumber Hukum

·         Segi Materiil:
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil. Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya

Klasifikasi Hukum

·         Berdasarkan sifatnya :
Sifat yang khas dari peraturan hukum ialah sifat “memaksa”. Yang di maksud memaksa bukanlah

Asas-asas berlakunya undang-undang

  • Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam