Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antar perorangan
di dalam masyarakat. Hukum perdata dalam arti luas meliputi semua hukum privat
materil dan dapat juga dikatakan sebagai lawan dari hukum pidana.Pengeertian
hukum privat (hukum perdana materil) adalah hukum yang
Jumat, 31 Oktober 2014
PENGERTIAN HUKUM TATA NEGARA
Hukum tata negara pada dasarnya
adalah hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu negara beserta segala
aspek yang berkaitan dengan organisasi negara tersebut. Sehubung dengan itu
dalam lingkunan Hukum Ketatanegaraan dikenal berbagai istilah yaitu:
1.
State
Law
dimana yang diutamakan adalah Hukum Negara.
2.
State
Recht (Belanda)
dimana dibedakan antara:
Sumber Sumber Hukum
·
Segi
Materiil:
Sumber Hukum Materiil adalah tempat dari mana materiil itu diambil.
Sumber hukum materiil ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum,
misalnya
Klasifikasi Hukum
·
Berdasarkan
sifatnya :
Sifat yang khas dari peraturan hukum ialah sifat “memaksa”. Yang di
maksud memaksa bukanlah
Asas-asas berlakunya undang-undang
- Asas lex superior derogat legi inferior yang artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan yang rendah (asas hierarki), Dalam kerangka berfikir mengenai jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan, pasti tidak terlepas dalam
Langganan:
Postingan (Atom)