Pengantar
Hukum
A.
Hubungan antara
PIH dan PHI
Membahas tentang istilah “pengantar ilmu hukum” (PIH) dan “pengantar
hukum indonesia” (PHI), lebih dahulu perlu dijabarkan tentang disiplin
hukum sebagai istilah pengganti dari “legal theory”, yaitu sistem ajaran
tentang kenyataan atau realita hukum. Friedman menegaskan dalam bukunya Legal
Theory bahwa disiplin hukum mencakup :
1.
Politik hukum (politic
of law)
2.
Filsafat hukum
(philosofy of law)
3.
Ilmu hukum (theory
of law) meliputi :
a.
Ilmu kaedah
hukum (normwessenschsft)
b.
Ilmu
pengetahuan hukum (kanphuysen)
c.
Ilmu kenyataan
hukum (tatsachenwissenschaft)
i.
Sosioloi hukum
(sociology of law)
ii.
Antropologi
hukum (antropology of law)
iii.
Sejarah hukum (history
of law)
iv.
Pebandingan
hukum (comparation of law)
Samidjo menanggapi dalam bukunya Pengantar Hukum Indonesia
terkait persamaan dan perbedaan PHI dan PIH, yakni :
-
Baik PIH maupun
PHI merupakan pelajaran dasar, suatu basis-leervak dan merupakan kuliah prasyarat
(prerequisite) bagi sebagian besar dari asas-asas hukum. Keduanya
merupakan mata kuliah yang mempelajari hukum.
-
Istilah
pengantar dalam PIH berarti menunjuk ke arah cabang-cabang ilmu hukum (rechtsvakken)
yang sebenarnya.
-
Antara PHI dan
PIH dipisahkan karena keduanya memiliki objek sendiri-sendiri. PHI yang menjadi
objek hukum yang sedang berlaku di indonesia sekarang ini (aturan-aturan
hukum), sedangkan PIH yang menjadi objek yang dipelajari aturan hukum pada
umumnya. Adapun hubungan antara PIH dan PHI yaitu, bahwa PIH menjadi dasar PHI.
-
Objek PIH
adalah mengenai teori-teori dari hukum, bagaimana timbulnya hikum, bagaimana
berkembangnya hukum, bagaimana tumbuhnya hukum dan lain sebagainya, sedangkan
PHI berkecimpung pada latar belakang sejarah, positiviteit teori dan ajaran
hukum umun serta dihubungkan dengan segi filsafat.
Dari
berbagai jenis aturan-aturan hukum yang beraneka ragam dapat digolongkan
menjadi lapangan-lapangan hukum tertentu, yaitu dalam pasal 102 dan 108. Menurut
pasal 102 UUDS 1950 disebutkan adanya lapangan :
1)
Hukum perdata
2)
Hukum dagang
3)
Hukum pidana
sipil
4)
Hukum acara
perdata
5)
Hukum acara
pidana
Sedangkan menurut pasal 108 UUDS 1950 disebutkan suatu lapangan
hukum yaitu “hukum tata usaha”.
Berdasarkan penggolongan hukum menurutUUDS 1950 sesungguhnya, sudah
dikenal dan senantiasa dianut dalam banyak tata hukum yang sudah lama adanya,
terutama di Eropa dan juga tata hukum di Hindia Belanda, sebagai berikut :
a.
Hukum tata
negara (constitution law), yaitu keseluruhan aturan hukum tentang
organisasi negara, tentang hukum negara.
b.
Hukum tata
usaha = Hukum adminitrasi negara (administrative law), yaitu keseluruhan
aturan hukum yang mengatur cara bagaimana pengusa mengatur dan melaksanakan
sesuai tugasnya.
c.
Hukum perdata (civil
law), yaitu keseluruhan aturan- aturan hukum yang mengatur hak dan
kewajiban dari sesorang terhadap orang lain, serta mengatur pergaulan
masyarakat dan pergaulan keluarga.
d.
Hukum dagang (commercial
law) yaitu yang mengatur hubungan orang satu terhadap orang lain khususnya
dalam lapangan perniagaan (hukum perdata khusus).
e.
Hukum pidana (criminal
law) yaitu aturan hukum yang mengatur tindakan-tindakan pemaksa yang
diancamkan kepada siapa yang tidak mentaati aturan-aturan hukum. Hukum pidana
ini ada 2 macam, yaitu : (i) hukum pidana sipil; (ii) hukum pidana militer.
f.
Hukum acara (procesrecht)
yaitu aturan hukum yang mengatur cara bagaimana mempertahankan hukum materil.
Ada 2 macam, yaitu : (i) hukum acara pidana; (ii) hukum acara perdata.
a.
Berdasarkan
sifatnya :
Sifat yang khas dari peraturan hukum ialah sifat “memaksa”.
Yang di maksud memaksa bukanlah sekali-kali berati senantiasa dapat dipaksakan.
Arti memaksa ialah dalam keadaan apapun keterikatan hukum tidak dapat di
simpangi. Barang siapa yang telah melakukan pelanggaran hukum harus
mempertanggungjawabkan perbuatannya, kecuali ditentukan oleh ketentuan hukum,
misalnya si pelaku cacat jiwa atau dilakukan dalam keadaan overmact /
keadaan memaksa atau adanya alasan pembenar.
Hukum ada juga yang bersifat “mengatur”, adalah hukum yang
dapat dikesampingkan jika pihak-pihak menghendakinya.
b.
Berdasakan
fungsinya :
Menurut Bachsan Mustafa terkait dengan hukum sebagai norma/kaedah
yang harus memiliki fungsi-fungsi utama menyangkut dengan perkembangan hidup
masyarakat di dalam berbangsa dan bernegara, yaitu sebagai berikut :
1)
Hukum yang
menjamin kepastian hukum.
2)
Hukum yang
menjamin keadilan sosial.
3)
Hukum yang
berfungsi pengayoman.
Yang di maksud menurut fungsi ialah mengatur masyarakat untuk memperoleh
hak dan kewajiban dan menjadikan tujuan yang sama.
c.
Berdasarkan
isinya :
·
Hukum Privat
(Hukum sipil) : yaitu hukum yang mengatur hubungan-hubungan antara orang satu
dengan orang yang lainnya dengan menitik beratkan perseorangan.(hukum perdata,
hukum dagang, hukum acara perdata dan hukum perdata internasional).
·
Hukum Publik :
yaitu merupakan hukum yang mengatur kepentingan umum, yang dimaksud ialah
peraturan yang melindungi publik seperti masyarakat, pemerintah dan kepentingan
pembangunan(tanggung jawab seluruh masyarakat atau warga).
d.
Berdasarkan
waktu berlakunya
:
·
Hukum positif (ius
constitutum) adalah hukum yang berlaku sekarang bagi masyarakat tertentu
dalam suatu daerah tertentu. Hukum positif juga di sebut dengan tata hukum.
·
Ius
constituendum adalah hukum yangdiharapkan berlaku di masa yang akan datang.
·
Hukum asasi adalah hukum yang berlaku di mana-mana dalam segala waktu dan
untuk segala bangsa di dunia.Hukum ini
tidak mengenal batas waktu melainkan berlaku untuk selama-lamanya
(abadi)terhadap siapa pun di seluruh tempat.
e.
Hukum menurut Daya Kerjanya
:
·
Menurut Daya
Kerjanya, hukum dapat digolongkan sebagai berikut:
·
Hukum yang
bersifat mengatur atau fakultatif atau subsidiair atau pelengkap atau
dispositif, yaitu hukum yang dalam keadaan konkrit dapat dikesampingkan oleh
perjanjian yang dibuat para pihak.
·
Hukum yang
bersifat memaksa atau imperatif (dwingendrecht), yaitu hukum yang dalam keadaan
konkrit tidak dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh para pihak,
yang berarti kaedah hukumnya bersifat mengikat dan memaksa, tidak memberi
wewenang lain, selain apa yang telah ditentukan dalam undang-undang.
·
Biasanya hukum
yang mengatur kepentingan umum bersifat memaksa, sedangkan hukum yang mengatur
kepentingan perseorangan atau kepentingan khusus bersifat mengatur.
Persoalannya bagaimana caranya untuk mengetahui, apakah suatu peraturan hukum
itu bersifat memaksa atau bersifat mengatur ?
·
Dalam hal ini ada
3 (tiga ) pedoman, yaitu:
§
Berdasarkan Pasal
23 AB, yang menentukan bahwa Suatu perbuatan atau perjanjian tidak dapat
meniadakan kekuatan undang-undang yang berhubungan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan, dapat disimpulkan bahwa hal-hal yang berhubungan dengan ketertiban
umum dan kesusilaan itu bersifat memaksa.
§
Dengan membaca
dari bunyi peraturan hukum yang bersangkutan, dapat diketahui bahwa suatu
peraturan hukum tersebut bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1477 KUH
Perdata yang menentukan bahwa Penyerahan harus dilakukan di tempat di mana
barang yang terjual berada pada waktu penjualan, jika tentang itu tidak telah
diadakan persetujuan lain
§
hukum tersebut
bersifat memaksa atau tidak. Contoh: Pasal 1368 KUH Perdata yang menentukan
bahwa Pemilik seekor binatang, atau siapa yang memakainya, adalah selama
binatang itu dipakainya bertanggungjawab tentang kerugian yang diterbitkan oleh
binatang tersebut, baik binatang itu ada di bawah pengawasannya, maupun
tersesat atau terlepas dari pengawasannya.
f. Hukum menurut Wujudnya
:
·
Menurut wujudnya,
hukum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
§
Hukum objektif
adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau
golongan tertentu. Hukum ini untuk menyatakan peraturan yangmengatur antara dua
orang atau lebih. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana(KUHP).
§
Hukum subjektif
adalah hukum yang dihubungkan dengan seseorang tertentu dan dengandemikian
menjadi hak. Contoh: Kitab Undang-Undang Hukum Militer.